Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Pesta Demokrasi, KPU Pariaman Ingatkan Parpol Percepat Verifikasi

12 Maret 2017 | 12.3.17 WIB Last Updated 2017-03-12T00:03:19Z


Ketua KPU Kota Pariaman, Boedi Satria, ingatkan pengurus partai politik (parpol) di tingkat Kota Pariaman mempercepat persiapan verifikasi peserta pemilu legislatif yang akan dilaksanakan 9 April 2019 mendatang.

Ia menyatakan, verifikasi parpol merupakan salah satu tahapan penting yang harus dilewati bagi parpol yang akan menjadi peserta pemilu legislatif mendatang. "Persyaratannya sangat ketat, makanya pengurus parpol di Kota Pariaman perlu mempersiapkan sejak saat ini," ujarnya saat menghadiri pembukaan musrancab PPP se Kota Pariaman, Sabtu (11/3/2017) siang.

Menurut Boedi, saat ini KPU pusat telah melakukan pendataan parpol calon peserta pemilu legislatif yang terdaftar di Kemenkumham RI. Parpol yang terdaftar di Kemenkumham RI, selanjutnya dilakukan verifikasi secara bertingkat, sejak tingkat DPP atau pusat, hingga tingkat ranting.

Dikatakannya, verifikasi parpol peserta pemilu dilakukan kepada seluruh parpol yang terdaftar. "Parpol yang memiliki kursi di DPR atau peserta pemilu legislatif sebelumnya tetap menjadi objek verifikasi, jika tidak lolos tentu tidak bisa mengikuti pemilu," ulasnya.

Verifikasi peserta pemilu meliputi verifikasi parpol dan verifikasi keanggotaan.

Adapun verifikasi parpol meliputi, verifikasi kepengurusan yang mengharuskan parpol memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, 75% kepengurusan di tingkat kabupaten dan kota serta DPAC 50%+1 di tingkat kecamatan.

Selain itu, verifikasi parpol lainnya mengharuskan parpol memiliki sekretariat/kantor tetap atau sewa (minimal sewa hingga 2 tahun setelah pemilu legislatif). Legalitas kepengurusan pun akan menjadi bahan verifikasi yang akan dilakukan oleh KPU nantinya.

"Aspek ini mewajibkan kepengurusan parpol harus sama dengan SK pusat dan kepengurusan parpol di setiap tingkatan harus diisi 30 persen pengurus perempuan," lanjutnya.

Sedangkan verifikasi anggota parpol yang akan dilakukan KPU terkait dengan ratio keanggotaan parpol, dengan jumlah penduduk suatu wilayah, 1 berbanding 1000 masyarakat di masing-masing wilayah.

"Aturannya ketat untuk lolos verifikasi, jika satu DPC atau DPAC saja tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka parpol tidak bisa ikut pemilu, makanya persiapan parpol harus dari sekarang," sebut pecinta klub sepak bola AS Roma ini.

Usai tahapan setelah verifikasi parpol dilaksanakan oleh KPU dan ditutup dengan penetapan parpol peserta pemilu legislatif. KPU di masing kota dan kabupaten akan melakukan pleno penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) pada pileg 2019 mendatang.

"Kota Pariaman terdapat 4 kecamatan yang dibagi menjadi 3 daerah pemilihan, namun perlu kita verifikasi lagi, termasuk jumlah penduduk dan bilangan pembagi pemilih. Yang terpenting KPU Kota Pariaman akan terus ingatkan parpol agar siap-siap untuk diverivikasi," pungkasnya.

Nanda
×
Berita Terbaru Update