Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru

3 Januari 2017 | 3.1.17 WIB Last Updated 2017-01-03T00:58:47Z


Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pariaman menangkap FY (28), Senin sore (2/1/2017) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku pembunuhan terhadap Zaima Yacup (65), seorang pensiunan guru, berselang empat hari sejak peristiwa pencurian disertai pembunuhan di rumah korban di Desa Toboh Palabah Pariaman Timur.

Menurut Kapolres Pariaman AKBP Ricko Junaldi, di Mapolres setempat, tersangka berhasil diamankan setelah pihaknya membuntuti FY dari Padang menuju Pariaman menggunakan transportasi umum kereta api.

Pelaku ditangkap saat akan menjemput pakaian ke rumahnya, setelah sempat kabur ke Kota Padang. Kepada petugas, pria yang baru setahun lalu pulang merantau di Medan ini mengaku tega menganiaya korban yang sudah dikenalnya itu-- karena tak mau menunjukkan kotak perhiasan.

"Pelaku berhasil kita lacak keberadaannya setelah kita memiliki sejumlah bukti kuat, seperti satu unit kendaraan motor milik pelaku. Di samping itu juga dari keterangan saksi keluarga sehingga mengarah kepada tersangka. Dari situ kita lacak nomor ponselnya (pelaku)," ujar Kapolres kepada wartawan.

Ricko menuturkan, dari pengakuan tersangka kepada petugas kepolisian, pelaku sempat mendatangi rumah korban sebanyak dua kali dengan niat untuk melakukan pencurian.

"Motifnya pencurian. Pelaku datangi rumah korban pada (Kamis 29/12/2016) pukul 10.00 WIB, namun niatnya berhasil dihalangi korban. Kemudian kembali datang sore harinya dengan dalih meminta air minum," imbuh Ricko.

Setelah berhasil masuk ke rumah korban, sambung Ricko, tersangka FY langsung melakukan aksinya dengan memaksa korban menyebutkan letak barang berharga miliknya. Korban dihabisi nyawanya karena menolak memberi tahu.

"Tersangka menusuk perut korban dengan obeng-- yang akhirnya merengut nyawa almarhum," ungkap Kapolres.

Tersangka juga sempat mencekik dan menginjak-nginjak tubuh korban. Setelah yakin korban sudah tidak bernyawa, tersangka lalu mengacak-acak isi lemari di rumah tersebut untuk mencari perhiasan emas.

"Setelah mendapatkan perhiasan yang ternyata bukan emas itu, korban kabur dengan sepeda motor ke Kota Padang," jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Novriadi Zen.

Tesangka dijerat dengan Pasal 340 jo 338 jo 365 KUHP, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Korban Zaima merupakan pensiunan guru berstatus ASN, ditemukan pertama kalinya dalam kondisi sudah tidak bernyawa oleh pihak keluarga, Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.

TIM
×
Berita Terbaru Update