Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

239 Kasus Asusila Ditangani LPKTPA Pariaman Sepanjang 2016

1 Januari 2017 | 1.1.17 WIB Last Updated 2017-01-01T04:12:03Z



Sebanyak 239 kasus asusila, anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ditangani Lembaga Pelayanan Korban Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (LPKTPA)/Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) Pariaman selama tahun 2016.

Sebanyak 85 persen dari kasus tersebut terjadi pada keluarga yang bermasalah. Terutama masalah komunikasi diantara anggota keluarga yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Ketua  LPKTPA/RSPA Pariaman, Fatma Yetti Kahar mengungkapkan hal itu, Sabtu (31/12/2016), pada Temu Penguatan Anak dan Keluarga (Tepak) yang berlangsung di kantornya di Cubadak Aia Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman. Menurut Fatma yang akrab disapa Teta Sabar, masalah ini perlu mendapat perhatian semua pihak.

Secara rinci Teta Sabar menyebutkan, kasus asusila terhadap anak di Kabupaten Padangpariaman yang ditangani sebanyak 52 kasus dan dari Kota Pariaman sebanyak 19 kasus.

Kasus ABH di Kabupaten Padangpariaman sebanyak 79 kasus dan di Kota Pariaman berjumlah 52 kasus. Sedangkan KDRT sebanyak 23 kasus di Kabupaten Padangpariaman dan 14 kasus di Kota Pariaman.

Diantara kasus KDRT tersebut, dua kasus di Kabupaten Padangpariaman dan 1 kasus di Kota Pariaman sampai ke tingkat perceraian. Sisanya, berhasil dimediasi sehingga keluarga tersebut kembali bersatu.

“Dari kasus-kasus yang didampingi LPKTPA/RSPA Pariaman, faktor utama yang menyebabkan terjadinya kasus tersebut adalah lemahnya kontrol dan ketahanan keluarga. Keluarga tidak mampu menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya. Selain itu, juga faktor ekonomi keluarga yang turut memicu terjadinya kasus yang menimpa korban maupun pelaku,” tuturnya.

Pekerja Sosial (Peksos) Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) Kabupaten Padangpariaman Armaidi Tanjung yang turut memberikan pencerahan kepada anak dan orangtua yang didampingi LPKTPA/RSPA Pariaman tersebut menyebutkan, makin banyak anak-anak jadi korban asusila di daerah ini harus menjadi perhatian serius semua pihak di tengah masyarakat.

Mulai dari  pemimpin di tingkat kota/kabupaten sampai ke tingkat korong/desa. Termasuk tokoh masyarakat, ulama, pemuda, cerdik pandai dan bundo kandung.

“Dampak psikologis bagi korban pencabulan tidak hanya saat ini, tapi seumur hidupnya korban sudah terluka. Tidak mudah bagi korban untuk bisa bangkit. Perlu pendampingan dan dukungan keluarga dan lingkungan agar korban bisa bangkit dan memulai hidup baru setelah menjadi korban kekerasan seksual,” ucap Armaidi Tanjung.

Dikatakan Armaidi, kasus asusila pelakunya lebih dominan orang terdekat dari korban. Baik dekat dalam hubungan keluarga atau pergaulan, maupun dekat bertempat tinggal. Bahkan ayah kandung sendiri.

“Karena itu, orangtua, terutama ibu, untuk tidak mudah percaya dengan anak perempuannya tinggal bersama laki-laki di rumah. Jika ada yang mencurigakan terhadap perilaku dan sikap anak perempuannya, segera selidiki kecurigaan tersebut. Segera hubungi pihak berwenang atau konsultasi ke lembaga yang berwenang,” imbuhnya.

Tepak RPSA juga dihadiri Satuan Bakti (Sakti) Peksos dari Padang, Rusmen, Devia Sosawati dan Mery, Sakti Peksos Kota Pariaman Budi Kurniawan, Sakti Peksos  Kabupaten Padang Pariaman Annisa Mukhlisa dan psikolog Padangpariaman Dian Novita Ariani.

TIM
×
Berita Terbaru Update