Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Pilkada Pariaman-- Paslon Independen Mendaftar 2017

29 Desember 2016 | 29.12.16 WIB Last Updated 2016-12-29T12:05:38Z



Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman Boedi Satria menyatakan, Pilkada Kota Pariaman dijadwalkan akan dihelat pada Rabu tanggal 26 Juni tahun 2018. Pilkada Kota Pariaman masuk gelombang tiga Pilkada serentak Indonesia. Untuk Sumatera Barat, Pilkada Kota Pariaman bersamaan dengan Kota Sawahlunto, Kota Padangpanjang dan Kota Padang.

"Jika tidak ada perubahan aturan dari pusat," ungkap Boedi di ruang Layanan Pers Kantor KPU setempat di Desa Air Santok, Pariaman Timur, Kamis (29/12).

Peserta pada Pilkada Kota Pariaman disediakan dua jalur, yakni independen dan jalur partai politik. Untuk jalur Independen, kata Boedi, tahapan sudah dimulai oleh KPU pada bulan Desember tahun 2017.

"Bulan Desember 2017 dibuka pendaftaran bagi calon dari jalur perseorangan atau independen," sambungnya.

Syarat bagi pasangan calon (paslon) dari jalur independen, ungkapnya, harus mengantongi 5.957 surat dukungan sah dari warga Kota Pariaman yang namanya masuk DPT (daftar pemilik tetap) yang disertai bukti fotocopy KTP. Jumlah surat dukungan setara minimal 10 persen dari DPT terakhir Kota Pariaman yang merujuk pada Pilgub Sumbar 2015 yakni 59.057 DPT.

Sedangkan bagi paslon dari partai politik, imbuh Boedi, pendaftaran paslon dimulai bulan Februari 2018. Paslon harus didukung minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Kota Pariaman, atau 25 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu Legislatif Kota Pariaman 2014.

Ketua Divisi Tekhnis KPU Kota Pariaman Arnaldi Putra menambahkan, syarat dukungan KTP oleh calon independen yang diserahkan ke KPU akan dilakukan dalam dua verifikasi, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

"Verifikasi tahap pertama tentang keabsahan surat dukungan KTP. Surat dukungan tidak boleh ganda. Kemudian verifikasi faktual di mana petugas KPU melakukan tatap muka dan melakukan wawancara langsung bagi pemilik yang KTP nya tercantun di surat dukungan," tuturnya.

Bagi calon dari partai politik, jelas Arnaldi, dianggap sah jika ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik di tingkat pusat dengan stempel partai.

"Tanda tangan dan stembel harus basah. Hal itu dilakukan jika terjadi sengketa internal tingkat partai politik lokal, maka dari itu harus diambil alih oleh pimpinan parpol tingkat pusat," jelasnya.

OLP
×
Berita Terbaru Update