Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jelang Pilkada, KPU Pariaman Mulai Rekrut Petugas Adhoc di 2017

29 Desember 2016 | 29.12.16 WIB Last Updated 2016-12-29T11:28:07Z


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman mulai akan membentuk petugas adhoc, yakni PPS dan PPK, delapan (8) bulan jelang hari pemungutan suara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pariaman-- yang rencananya akan digelar pada tanggal 26 Juni 2018.

"Hari pemungutan suara adalah Rabu, tanggal 26 Juni 2018. Ini belum kepastian, baru perkiraan jika tidak ada peraturan yang berubah," ujar Ketua KPU Kota Pariaman Boedi Satria di ruang Layanan Pers KPU Kota Pariaman di Desa Air Santok, Kamis (29/12).

Boedi menjelaskan, jumlah petugas PPS yang akan direkrut pihaknya adalah sebanyak jumlah desa/kelurahan yang ada di Kota Pariaman dikalikan tiga, yakni 71 x 3. Sedangkan jumlah petugas PPK sebanyak 20 orang atau sama dengan jumlah kecamatan dikalikan lima (5), yakni 4 x 5.

Disampaikan, Pilkada Kota Pariaman masuk dalam Pilkada serentak Indonesia tahap III. Di Sumatra Barat yakni Kota Pariaman, Kota Sawahlunto, Kota Padangpanjang dan Kota Padang.

Dana untuk menyelenggarakan Pilkada Kota Pariaman, ungkap Boedi berjumlah total Rp14.337.604.550 yang dicairkan melalui dua ketok palu APBD, yakni APBD tahun 2017 dan APBD tahun 2018.

Dalam APBD tahun 2017, anggaran Pilkada Kota Pariaman sudah dianggarkan sebesar Rp6,5 milyar untuk membiayai tahapan Pilkada dari bulan September 2017 hingga Maret 2018.

"Sisanya pada APBD 2018. Dana Rp6,5 milyar tersebut mencukupi," sebutnya.

Di saat yang sama, Ketua Divisi Tekhnis KPU Kota Pariaman Arnaldi Putra, menambahkan, mekanisme pencalonan bagi pasangan calon untuk menjadi peserta pada Pilkada Kota Pariaman ada dua mekanisme.

"Yakni melalui jalur independen atau jalur perseorangan dan jalur dukungan partai politik," terangnya.

Syarat bagi paslon independen menurutnya harus mendapat dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) hitungan terakhir-- yakni jumlah DPT Pilgub Sumbar tahun 2015 yang berjumlah 59.057 DPT. 10 persen dari jumlah tersebut adalah 5.957 dalam bentuk surat dukungan yang form nya disediakan oleh KPU Kota Pariaman.

"Sedangkan bagi paslon dari jalur parpol harus mendapat dukungan minimal 25 persen dari suara sah pada Pemilu 2014 atau 20 persen dari jumlah kursi yang duduk di DPRD Kota Pariaman. Suara sah hanya dihitung dari jumlah suara yang memiliki kursi di DPRD," jelasnya.

Sedangkan bagi paslon dari unsur ASN/TNI/Polri, saat pendaftaran wajib mengisi surat pernyataan bersedia berhenti jika telah ditetapkan menjadi paslon di Pilkada Kota Pariaman. Pengajuan pensiun bagi ASN/TNI/Polri untuk menjadi paslon, jika sudah berumur 50 tahun atau telah mengabdi selama 23 tahun di ASN/TNI/Polri.

"Begitu juga bagi paslon dari DPRD. Begitu ditetapkan menjadi paslon oleh KPU, statusnya berhenti sebagai anggota DPRD," sambungnya.

Sementara itu Ketua Divisi Perencanaan Program Data KPU Kota Pariaman Alfiandri Zaharmi, menyatakan, KPU Kota Pariaman juga akan merekrut sebanyak 155 Petugas Pemutakhiran Pemilih, pada bulan Oktober tahun 2017.

Petugas tersebut menurutnya akan melakukan tugas dari pintu ke pintu rumah penduduk untuk mendata pemilih-- dari Daftar Pemilih menjadi Daftar Pemilih Sementara, kemudian menjadi Daftar Pemilih Tetap.

"Data DPT yang ada ditambah data dari Dukcapil kemudian diinput ke website KPU Pusat dalam sub domain Sidalih (Sistim Data Pemilih) yang bisa diakses di www.kpu.go.id," ucapnya.

Semua data yang diinput ke Sidalih tersebut, imbuhnya memudahkan bagi calon pemilih untuk melihat nama mereka terdaftar tidaknya sebagai DPT pada Pilkada Kota Pariaman.

OLP
×
Berita Terbaru Update