Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Termasuk Pulau, Berikut Lokasi Larangan Merokok di Kota Pariaman

24 November 2016 | 24.11.16 WIB Last Updated 2016-11-24T13:45:34Z



Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Kesehatan melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Pariaman (Perwako) nomor 34 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok di aula Balaikota Pariaman, Kamis (24/11). Sosialisasi diikuti seluruh perangkat daerah, mulai dari SKPD, camat hingga kepala desa/lurah.

Wakil Walikota Pariaman Genius Umar mengatakan, sosialisasi Perwako penting dilakukan untuk memberi jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Menurutnya, di kota-kota besar saat ini semakin sulit orang untuk merokok secara bebas. Mereka menyediakan tempat khusus untuk merokok.

"Hal ini berdampak kepada lingkungan yang semakin bersih dan sehat,” ujarnya.

Dalam Perwako tersebut terdapat 11 kawasan yang dilarang merokok di antaranya, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain dan fasilitas olahraga.

Selanjutnya tempat ibadah, angkutan umum, lingkungan perkantoran, tempat umum,  kawasan pulau-pulau kecil, kawasan penangkaran penyu dan Balai Benih Ikan (BBI).

“Bagi orang yang bisa menghentikan kebiasaan merokok tentu mereka akan lebih sehat, dan bagi ASN akan kita berikan hadiahnya,” sambungnya.

Perwako ditetapkan untuk melindungi individu, masyarakat dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, khususnya di lingkungan sekolah, tempat pelayanan kesehatan dan perkantoran dilingkungan pemerintah Kota Pariaman.

Eri/OLP
×
Berita Terbaru Update