Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ini Rincian Nama dan Tipe 18 Dinas 3 Badan OPD Padangpariaman

19 November 2016 | 19.11.16 WIB Last Updated 2016-11-19T13:08:55Z




Hasil pembahasan tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Padangpariaman bersama pihak DPRD Padangpariaman, menyepakati pembentukan sebanyak 18 dinas dan 3 badan yang akan berjalan efektif mulai Januari 2017.

Penetapan 18 dinas dan 3 badan tersebut sedang menunggu surat keputusan (SK) dari Gubernur Sumatera Barat. Sebelumnya Pemprov Sumbar telah menyetujui 19 dinas, namun setelah pembahasan lebih lanjut dengan DPRD Padangpariaman, mereka sepakat menggabungkan dua dinas menjadi satu sehingga menjadi 18 dinas OPD.

Dari data yang kami rangkum, 18 dinas dan 3 badan OPD Padangpariaman dibentuk dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, akan mulai bekerja dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Padangpariaman awal tahun depan, adalah sebagai berikut:

OPD Tipe A

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
5. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
6. Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
7. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
8. Dinas Komunikasi dan Informatika
9. Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
10. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian
11. Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga
12. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
13. Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan

OPD Tipe B

1. Dinas Pengendalian Kependuduk dan Keluarga Berancana
2. Dinas Kearsipan dan Perpustakaan
3. Dinas Perikanan
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

OPD Tipe C
1. Dinas Perhubungan

Selain membentuk 18 dinas, Pemkab Padangpariaman juga membentuk
tiga Badan, yakni:


1. Tipe A, Badan Perencanaan Penilitian dan Pengembangan
2. Tipe A, Badan Pendapatan dan Keuangan Daerah
3. Tipe B, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Perubahan pada susunan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padangpariaman itu dalam rangka menyikapi Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016.

TIM
×
Berita Terbaru Update