Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mardison Sentil "Baliho Ketidakadilan", ASN: Walikota/Wakil Simbol Daerah

27 September 2016 | 27.9.16 WIB Last Updated 2016-09-27T13:10:17Z



Ketua DPRD Kota Pariaman, Mardison Mahyuddin meminta SKPD agar mematuhi amanah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di undang-undang tersebut, kata Mardison, secara terang benderang dikatakan bahwa SKPD membantu kelancaran tugas pimpinan DPRD dan Anggota DPRD disamping walikota.

"Semua Aparatur Sipil Negara harus netral, karena dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tersebut menyatakan eksekutif dan legislatif merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang harus saling berkoordinasi. Tidak hanya (tunduk) pada walikota tapi juga kepada pimpinan DPRD dalam membangun daerah," kata Mardison di Jakarta, Selasa (27/9) melalui sambungan seluler.

Verifikasi kepada dirinya tersebut sengaja dilakukan terkait pernyataan dia saat pengesahaan empat Ranperda sehari sebelumnya dimana Mardison menyentil beberapa dinas dan Satpol PP ihwal pemasangan dan penurunan baliho yang dimuat headline di beberapa media.

"Selama ini publikasi baliho antara walikota dan Ketua DPRD tidak berimbang, padahal keduanya merupakan penyelenggara pemerintahan," lanjutnya.

Dia meminta peran SKPD turut dalam menjaga keharmonisan eksekutif dan legislatif dengan melibatkan DPRD dalam berbagai iven kedaerahan, begitu juga dengan rencana pembangunan.

"Yang sering terjadi ketika gejolak muncul baru DPRD dilibatkan," ucap dia.

Lanjut dia, jika ada pihak yang merasa tidak berkenan dengan Ketua DPRD maka publikasi seperti baliho bisa dialihkan ke pimpinan DPRD lainnya.

"Tidak harus ada saya saja di baliho, jika tidak suka ada unsur pimpinan DPRD lainnya. Jangan sampai baliho Ketua DPRD diturunkan oleh Satpol PP karena itu," kata dia lagi.

Ia menambahkan kedepan setiap penyelenggaraan kegiatan, pihak eksekutif harus lebih bersikap netral, arif dan bijaksana dalam mempublikasikan kepala daerah dan unsur DPRD.

Sementara itu salah satu ASN Kota Pariaman yang enggan disebutkan namnya menyatakan, perihal baliho ada porsi masing-masing. Baliho walikota bersama wakil walikota merupakan simbol kedaerahan.

"Sedangkan Ketua DPRD masuk dalam Muspida atau Forkopimda. Saya tidak tahu alasan apa yang dipakai oleh Ketua DPRD sehingga perihal baliho saja dipermasalahkan," ungkapnya.

OLP
×
Berita Terbaru Update