Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Defisit, Pemko Pariaman Rasionalkan Anggaran Kegiatan di SKPD

21 September 2016 | 21.9.16 WIB Last Updated 2016-09-21T09:42:02Z

 



DPRD Kota Pariaman gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Walikota Pariaman mengenai Kebijakan Umum Anggaran Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA & PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2016, Rabu (21/9) di Ruang Sidang Utama, DPRD Kota Pariaman.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Mardison Mahyuddin didampingi Wakil Ketua John Edwar dan Syafinal Akbar. Dihadiri oleh Wakil Walikota Pariaman Genius Umar yang sekaligus yang menyampaikan nota penjelasan, Dandim 0308 Pariaman, Sekda beserta para SKPD.

Genius mengatakan, penyusunan rancangan (KUA-PPAS) Perubahan APBD tahun anggaran 2016 kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya
rancangan yang diajukan pemerintah daerah, pada saat kondisi keuangan yang surplus. Namun saat ini, kondisi keuangan Kota Pariaman dalam keadaan defisit akibat pemotongan yang dilakukan pemerintah pusat.

"Penerimaan dan pendapatan baik dari penambahan target pendapatan maupun dari SILPA tahun sebelumnya bisa kita gunakan untuk menyusun program/kegiatan dengan keuangan surplus tersebut. Tetapi rancangan KUA dan PPAS Perubahan tahun 2016 ini kita ajukan dengan kondisi keuangan yang defisit," kata Genius.

Kondisi itu, kata dia berdampak cukup besar terhadap anggaran Kota Pariaman tahun 2016. Pemerintah daerah terpaksa melakukan perhitungan ulang atau merasionalkan kebutuhan anggaran kegiatan yang ada di SKPD. Bahkan adanya pengapusan suatu kegiatan yang belum dilaksanakan, yang tidak mempengaruhi jalannya roda pemerintahan.

Dalam Nota Keuangan tersebut, rancangan peroyeksi pendapatan daerah turun sebesar Rp78.654.459.414,- dari anggaran sebelumnya menjadi Rp596.525.201.150,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp31.735.552.158,-, Dana Perimbangan sebesar Rp504.363.472.892,- dan lain-lain pendapatan yang sah Rp78.654.459.414,-.

Proyeksi belanja daerah perubahan sebesar Rp716.870.750.444,- yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp355.991.171.221,- atau 49% dari total belanja yang teridiri dari belanja pegawai, hibah, untuk desa dan belanja langsung Rp360.879.579.223,- atau 51% dari total belanja yang dialokasikan untuk 26 bidang urusan wajib dan 7 urusan pilihan yang menjadi kewenangan daerah.

Sementara Ketua DPRD Mardison Mahyuddin mengatakan, DPRD Kota Pariaman sebelumnya sudah menindak lanjuti melalui Banmus DPRD Kota Pariaman agenda pembahasan KUA & PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2016 agar cepat selesai dan ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah dan DPRD yang diajdikan sebagai acuan dalam penyusunan APBD perubahan tahun 2016.

Doni
×
Berita Terbaru Update