Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Terima Pertanggung-jawaban Walikota Atas Pelaksanaan APBD Tahun 2015

15 Agustus 2016 | 15.8.16 WIB Last Updated 2016-08-15T12:25:53Z



DPRD Kota Pariaman gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi mengenai Ranperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015, Senin (15/8) bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD setempat.

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pariaman John Edwar didampingi Wakil Ketua Syafinal Akbar, dihadiri segenap anggota dewan. Untuk eksekutif Walikota Pariaman Mukhlis Rahman, Wakil Walikota Genius Umar, Forkompimda Pariaman, Asisten, Kepala SKPD, Kabag, camat, Kepala Sekolah SLTP/SLTA, Lurah dan Kades di lingkungan Pemko Pariaman.

Lima fraksi yang menyampaikan pendapat akhir, secara bulat menyetujui Ranperda Pertanggung-jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2015 untuk dijadikan Perda Kota Pariaman tahun 2016 dengan memperhatikan berbagai masukan dan saran untuk perbaikan  penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan dalam  memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, sebagian besar Fraksi DPRD Kota Pariaman memberikan apresiasi kepada walikota bersama jajaran Pemerintah Kota Pariaman atas keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan keuangan Kota Pariaman tahun anggaran 2015.

"Diharapkan hal ini bisa dipertahankan dan ditingkatkan untuk masa mendatang," ungkap Wakil Ketua DPRD Syafinal Akbar.

Pada kesempatan itu Mukhlis Rahman sampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Pariaman atas kebersamaanya dalam pelaksanaan pembangunan.

"Untuk kepentingan rakyat sehingga pembahasan ranperda selesai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," sebutnya.

Dikatakan, pelaksanaan APBD Kota Pariaman tahun anggaran 2015, selain memberikan pengalaman berharga, juga sebagai tantangan untuk bekerja lebih baik lagi kedepan.
 

"Dengan motivasi yang tinggi dan semangat kerja keras yang dilandasi komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ucapnya.

Dia berharap kepada seluruh pimpinan SKPD dan jajaran Pemerintah Kota Pariaman agar lebih meningkatkan kinerja serta upaya pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pengesahan ranperda tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman yang ditanda-tangani oleh walikota dan pimpinan DPRD. Selanjutnya ranperda tersebut disampaikan oleh Pemerintah Kota Pariaman ke Gubernur Sumbar untuk dievaluasi.

Doni
×
Berita Terbaru Update