Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buruan! Pemko Pariaman Gratiskan Akta Kelahiran Hingga 30 September 2016

16 Juni 2016 | 16.6.16 WIB Last Updated 2016-06-16T02:36:01Z



Pemko Pariaman gratiskan kepengurusan akta kelahiran bagi anak usia 0 s/d 18 tahun untuk mempermudah warga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pariaman, Sumiramis, Kamis (16/6), mengatakan, sebelumnya bagi anak 60 hari setelah lahir belum urus akta/dokumen kelahiran akan dikenakan denda.

"Kebijakan gratis hingga umur 18 tahun dimulai bulan Juni hingga 30 September 2016 mendatang," kata dia.

Dia menambahkan, jika lewat dari masa gratis, kepengurusan akta/dokumen kelahiran kembali dikenakan denda sebesar Rp100 ribu sesuai dengan peraturan daerah.

Pihaknya mencatat hanya 60 persen dari 32 ribu anak Kota Pariaman rentang usia 0-18 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran. Dirinya menghimbau agar masyarakat selekasnya mengurus dokumen penting tersebut.

Jelas dia, persyaratan untuk mengurus akta kelahiran di Disdukcapil sangat mudah dan cepat. Cukup membawa kartu keluarga (KK) saja, tidak perlu lagi surat penghantar dari desa/kelurahan.

"Target kita 77 persen di tahun 2017 anak usia tersebut sudah memiliki akta kelahiran," tuntasnya.

TIM
×
Berita Terbaru Update