Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berita Utama: Pemkab Padangpariaman Sediakan Lahan 20 Hektare Untuk Kota Kawasan Industri Baru

5 Mei 2016 | 5.5.16 WIB Last Updated 2016-05-05T02:03:07Z


Pemerintah Kabupaten Padangpariaman berencana membangun kawasan kota industri baru (KKIB) dengan perkiraan kebutuhan lahan seluas 20 hektare. KKIB direncanakan berlokasi di 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan Lubuk Alung, Kecamatan Enam Lingkung dan Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam. Tepatnya di bagian timur jalan baru Lubuk Alung-Sicincin.

Untuk dapat terlaksananya rencana tersebut pihak pemkab melalui Dinas Koperindag ESDM mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para kepala SKPD, camat, walinagari dan tokoh masyarakat tiga lokasi tersebut.

Hadir pada FGD Bupati Ali Mukhni, Sekda Jonpriadi, Asisten II Ali Amran dan Direktur Pengembangan Perwilayahan Industri II Kementerian Pererindustrian Dr. Ir. Busharmaidi, M.Si sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Bupati Padangpariaman Ali Mukhni menyatakan bahwa tujuan pembangunan kawasan industri selain untuk pengembangan wilayah, juga untuk meningkatkan kesejahteran masyarakat.

"Dengan adanya kawasan industri maka akan banyak tenaga kerja yang dapat diserap. Untuk menyediakan tenaga kerja terampil yang sesuai dengan kebutuhan industri juga telah ada Akademi Komunitas Padangpariaman," kata dia.

Kementerian Perindustrian RI sangat mendukung pembangunan kawasan industri ini. Untuk itu Kementerian akan membantu penyusunan masterplan dan studi kelayakan. Dalam pengembangannnya nanti, Kementerian Perindustrian juga akan mendorong investor yang akan mendirikan pabrik di kawasan tersebut.

Busharmaidi yang juga putra Bukittinggi itu menambahkan bahwa untuk penyediaan lahan sebaiknya tidak dengan melakukan pembebasan tanah.

"Tetapi dengan mengikutsertakan masyarakat pemilik lahan sebagai pemegang saham perusahaan pengelola kawasan industri. Kepemilikan saham kawasan industri oleh masyarakat akan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi dan juga mencegah hilangnya identitas budaya masyarakat sebagai pemilik tanah ulayat," ungkap dia.

Pembagian hak dan kewajiban masyarakat sebagai pemilik kawasan industri, kata dia akan diatur pada akta pendirian perusahaan pengelola kawasan.

Awalnya direncanakan lokasi Kawasan Industri tersebut di Kecamatan Lubuk Alung dengan lahan yang dicadangkan seluas lebih kurang 2.000 hektare dan telah dilaksanakan survey ke lapangan.

Lokasi ini merupakan hutan rakyat yang kurang produktif dan tidak termasuk kawasan hutan lindung. Masyarakat dalam hal ini Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Alung sangat mendukung adanya pembangunan KKIB.

Kawasan industri yang akan dikembangkan nantinya akan berbasis pada sumber dalam lokal baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan. Pengembangan industri berbasis sumber daya lokal akan menjadi gerbong penarik bagi pengembangan ekonomi daerah dan akan memberikan multiplayer efek bagi masyarakat tidak hanya yang berdomisili di sekitar kawasan tetapi juga di seluruh Kabupaten Padangpariaman dan Provinsi Sumatera Barat.


Dilaporkan oleh Ali Muzakar, TKIP Bagian PDE
Editor: OLP
×
Berita Terbaru Update