Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

93 LSM/Ormas Tercatat di Padangpariaman, Ini Kata Suhatri Bur

25 Mei 2016 | 25.5.16 WIB Last Updated 2016-05-25T13:38:36Z




Wakil Bupati Padangpariaman Suhatri Bur meminta organisasi masyarakat (Ormas) mendukung program dan kebijakan daerah Pemerintah Kabupaten Padangpariaman. Ormas/LSM juga dapat melakukan pengawasan dan kritikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ormas, kata dia, hakekatnya merupakan organisasi yang berperan serta dalam membantu pembangunan dalam bidang sosial, kemasyarakatan dan budaya. Ormas hanya boleh memantau masyarakat, tidak boleh melakukan penindakan kepada masyarakat yang melakukan kesalahan.

Hal tersebut disampaikannya ketika membuka kegiatan sosialisasi Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan di Hall Saiyo Sakato, Pariaman, Rabu (25/5).

"Sifat dasar dari ormas, yaitu sukarela, mandiri, sosial dan demokrasi. Semoga ini dipahami bersama," kata dia.

Mantan Ketua BAZNAS itu meminta organisasi masyarakat untuk lebih memahami undang-undang tersebut dalam menjalankan tugas kemasyarakatan. Pemahaman dapat meningkatkan mengenai dasar berdirinya ormas, pengelolaan dan peran ormas.

Negara memberikan kebebasan masyarakat berkumpul, menyatakan berpendapat yang menjadi jaminan keberadaan ormas. Keberadaan LSM/ormas/OKP tersebut akan tetap berjalan jika tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD1945 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol) Yusmanda mengatakan peserta sosialisasi UU Ormas tersebut sebanyak 60 orang. Adapun narasumber terdiri Kepala Kesbang Provinsi Sumbar, Akademisi UNP dan DPPKA.

Disampaikan Yusmanda, jumlah ormas di Kabupaten Padangpariaman yang tercatat di Kesbangpol adalah 93 ormas. Sesuai UU No 17 tahun 2013 bahwa masing-masing ormas wajib melapor ke Kesbangpol setiap enam bulan.

"Dari awal mendaftarkan ke Kesbangpol, masing-masing ormas sudah diberitahu bahwa harus melapor setiap enam bulan sekali agar Kesbangpol dapat mengetahui apakah ormas tersebut masih aktif dan berjalan atau tidak,” ucap mantan Camat Batang Gasan itu.


HA/OLP
×
Berita Terbaru Update