Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jonpriadi: Perbup Orgen Tunggal Bukan Untuk Matikan Usaha Pekerja Seni

7 April 2016 | 7.4.16 WIB Last Updated 2016-04-07T12:07:57Z



Peraturan Bupati (Perbup) Padangpariaman nomor 13 tahun 2016 tentang penertiban operasional orgen tunggal tidak akan berarti apa apa tanpa dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

"Jangan berasumsi negatif terhadap Perbub yang kita lahirkan ini. Perbup bukan melarang dan mematikan usaha dan kereatifitas seni bagi para pekerja seni di Padangpariaman, namun pemerintah harus mengatur dan menertibkan pelaksanaannya," kata Sekda Padangpariaman, Jonpriadi mewakili Bupati Padangpariaman pada acara sosialisasi Perbub nomor 13 tahun 2016 di Hal IKK, Kamis (7/4).

Kata dia, pengaturan itu dimaksudkan agar terciptanya suasanan damai, aman dan tentram di tengah masarakat, pasalnya keresahan atas orgen tunggal yang main hingga larut malam dengan oknum artis vulgar timbulkan keprihatinan dan kegalauan masyarakat ranah dan rantau.

“Kita sangat yakin berbagai tanggapan dari masyarakat dengan lahirnya Perbub ini. Ada yang menentang, ada yang berprasangka negatif, namun secara umum masayarakat sangat mendukung dilahirkannya Perbup ini,“ imbuhnya.

Lebih lanjut Jonpriadi berharap agar Perbub tersebut tersosialisasi dengan baik sampai ke masyarakat dan pada gilirannya semua masyarakat memahami dan bisa menjalaninya dengan baik pula.

“Sangat dituntut peran aktif aparatur pemerintah, mulai dari tingat kabupaten, camat, walinagari, ninik mamak serta Ormas, LSM, dan seluruh elemen masyarakat ranah dan rantau untuk mensosialisasikannya,” harap dia.

Sosialisasi Perbub itu menghadirkan narsumber Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag, Guru Besar IAIN Imam Bonjol Padang yang merupakan anak nagari Sikabu Lubuk Alung.

Menurut Duski Samad, Perbup nomor 13 tahun 2016 merupakan aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 38 tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang kemudian diubah menjadi Perda nomor 3 tahun 2009.

Lahirnya Perbup tersebut, jelas Duski Samad, dilandasi oleh maraknya orgen tunggal yang ditampilkan pada acara resepsi helat perkawinan dan acara keramaian lainnya yang bertentangan dengan norma agama dan norma adat sehingga perlu dilakukan penertiban.

"Ini sudah sangat meresahkan masyarakat Padangpariaman. Ditambah pula dengan beredar foto dan audio visual yang menampilkan tarian vulgar dengan pakaian mengumbar aurat di sejumlah media sosial, tentunya merusak nama baik daerah itu sendiri," kata Duski Samad.

Tergerusnya nilai dan norma agama serta adat istiadat oleh orgen tunggal, imbuh dia, maka lahirnya Perbup merupakan sebuah solusi.

"Dalam perannya menjaga ketertiban dan sinkronisasi sosial, pemerintah Kabupaten Padangpariaman sudah melakukan langkah yang sangat tepat,” pungkasnya.

Tampak hadir dalam sosialisasi itu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan dan anggota DPRD Padangpariaman, Ketua MUI Padangpariaman, Kepala Kantor Kemenag Padangpariaman, Camat, Walinagari, KAN, Pegurus Parpol, LSM dan tokoh masyarakat se-Padangpariaman.

HS/OLP
×
Berita Terbaru Update