Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ali Mukhni: Keterbukaan dan Menerima Informasi Adalah Hak Konstitusional Masyarakat

18 April 2016 | 18.4.16 WIB Last Updated 2016-04-18T13:55:48Z



Pemerintah Kabupaten Padangpariaman gelar sosialisasi Undang-Undang nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), di Hall IKK Parit Malintang, Senin (18/4). Acara yang dibuka oleh Bupati Ali Mukhni tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Syamsul Rizal.

Acara diselenggarakan oleh Bagian Humas selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Padangpariaman, diikuti oleh seluruh perwakilan SKPD, Walinagari dan ASN di lingkungan Pemkab Padangpariaman.

Ali Mukhni mengatakan bahwa UU KIP menjadi titik balik perubahan paradigma tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), yakni terwujudnya kepemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel dan adanya partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan kebijakan publik.

UU KIP, jelasnya, ditujukan untuk meningkatkan kemampuan badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat.

Kehadiran UU KIP memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 28F UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan, dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

"Di sisi lain, seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 28J, selain memiliki hak atas informasi publik, masyarakat memiliki kewajiban juga untuk mematuhi berbagai peraturan dan mekanisme dalam mendapatkan dan menggunakan informasi tersebut," kata Ali Mukhni.

Sementara itu, Kabag Humas Hendra Aswara sebelum acara kepada wartawan mengatakan bahwa keterbukaan dan akuntabilitas badan publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi, karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas luasnya.

"Gaji bupati dan wakil bupati kita publikasikan dengan menempelkannya di ruang pers room Bagian Humas agar disebarluaskan oleh wartawan kepada masyarakat," kata Hendra.

Oleh karena itu, ujar juru bicara daerah peraih pertama PPID tingkat Sumbar oleh Komisi Informasi Sumbar itu, badan publik baik sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan.

"Demikian juga informasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat," imbuh Hendra.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Sumbar Syamsul Rizal mengakui ritme tinggi pola kerja PPID utama Padangpariaman setelah mengunjungi kantor Bagian Humas yang ditata apik dan aplikatif di setiap ruangnya.

"PPID Padangpariaman adalah contoh terbaik saat ini di Sumatera Barat," kata Syamsul Rizal.

OLP
×
Berita Terbaru Update