Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Rosnini: e-KTP Berlaku Seumur Hidup Meskipun Dibuat Sebelum Lahirnya UU No.24/2003

4 Februari 2016 | 4.2.16 WIB Last Updated 2016-02-04T12:35:09Z



Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/327/SJ tertanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan kebijakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padangpariaman menindaklanjutinya dengan mengadakan konfrensi pers untuk disiarkan kepada publik, di Ulakan Tapakis, Rabu (4/2).

Disamping press rilis itu juga sekaligus dilaksanakan pembukaan Musrenbang Kecamatan se-Padangpariaman dihadiri lebih dari 500 orang peserta dari berbagai lapisan masyarakat.
 

Selain dihadiri bupati, acara penting itu turut serta Wakil Ketua DPRD Padangpariaman Mothia Azis, Sekda Jonpriadi, Anggota DPRD wilayah III, Sukiman dan Jempol serta Kadisdukcapil, Muhammad Fadhly.

Pj Bupati Padangpariaman Rosnini Savitri pada kesempatan itu mengatakan bahwa pemberlakuan KTP Elektronik adalah seumur hidup.

"Sesuai amanat pasal 64 ayat (7) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 bahwa KTP Elektronik untuk warga negara Indonesia masa berlakunya seumur hidup," kata Rosnini.

Dia menjelaskan bahwa dalam pasal 101 huruf (c) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, diamanatkan pula bahwa e-KTP yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.

"Dengan demikian, e-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun habis masa berlakunya," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Kadisdukcapil Muhammad Fadhly menjelaskan beberapa hal terkait pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di Kabupaten Padangpariaman.

"Pentingnya kepedulian masyarakat terhadap kualitas data keluarga dengan mematuhi persyaratan pendaftaran penduduk dan mengikuti prosedur yang benar," kata dia.

“Sering ditemui data yang tidak cocok yang pernah diproses pada masa lalu sehingga saat ini perlu kita validasi kembali dengan melampirkan persyaratan yang lengkap. Jangan dianggap menyulitkan, tetapi untuk kepentingan kualitas data penduduk,” tegas Fadhly.

Selain itu, Fadhly juga mengajak masyarakat bersama-sama memberantas calo-calo pelayanan.

“Urus sendiri, jangan melalui orang lain untuk mendukung Kabupaten Padangpariaman bersih, jangan memberikan tips dalam bentuk apapun kepada petugas kami. Jika benci dengan korupsi, masyarakat harus mengawasi dan melaporkan. Jangan justru memberikan kesempatan kepada petugas mulai dari nagari sampai ke dinas. Kita punya nomor pengaduan di 0811694300, silakan berikan masukan,” katanya.

TIM
×
Berita Terbaru Update