Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

FGD Panwaslu Padangpariaman Ungkap Persoalan Selama Tahapan Pilkada

31 Januari 2016 | 31.1.16 WIB Last Updated 2016-01-31T14:47:09Z



Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) serentak Indonesia 9 Desember 2015 telah usai. Dalam rapat koordinasi (rakor) evaluasi pengawasan selama Pilkada berlangsung yang dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Padangpariaman selama dua hari, Sabtu-Minggu (30-31/1/2016) di Anai Resort meninggalkan sejumlah catatan penting.

Setelah dibedah satu persatu dalam dua panel FGD (Focus Group
Discusion ), Minggu (31/1), panel I yang dipandu oleh Ketua Panwaslu Syaful Al Islami, Komisioner Panwaslu Betri Mardiana, dengan narasumber Komisioner KPU Kota Pariaman, Indra Jaya, melibatkan Ketua PWI Pariaman Ikhlas Bakri dan praktisi media Oyong Liza Piliang, lahir butir-butir saran/perbaikan untuk pelaksanaan pemilu selanjutnya.

"Hasil FGD kita ini akan diteruskan kepada Bawaslu Sumbar dan Bawaslu RI, KPU RI, DPR RI, dan stakeholder terkait," kata narasumber Indra Jaya.

Sejumlah anggota Panwascam di FGD mengungkap, pendistribusian logistik ditemukan sejumlah persoalan; diataranya segel kotak suara rusak, gembok copot, bilik suara yang rusak serta ditemukannya kekurangan logistik dalam kotak suara seperti surat suara serta perlengkapan di dalamnya.

"Terhadap segel yang rusak, direkomendasikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, ke depannya perlu dibuatkan berita acaranya oleh KPPS yang diketahui oleh saksi pasangan calon dan pengawas TPS," kata Darwisman, juru bicara kelompok II panel I FGD yang membahas topik logistik bersama 12 rekan panelnya.

Tujuannya, kata dia agar tidak menimbulkan kecurigaan dan dugaan kecurangan oleh masyarakat dan tim sukses pasangan calon.

"Kemudian gembok yang disiapkan KPU hanya gembok murahan, kedepannya perlu gembok yang lebih berkualitas, sehingga gembok yang terpasang di kotak logistik tidak mudah lepas atau rusak," tutur dia.

Kemudian, saat diskusi dan hasil pengalaman Panwascam selama bertugas di lapangan, diutarakan masih ditemukannya kekurangan logistik dalam kotak seperti C1 plano yang tidak ada hingga jumlah yang tidak cukup.

Kelompok I berpendapat, ke depannya KPU perlu melibatkan Panwascam dan PPL untuk melakukan pengawasan logistik langsung ke KPU sebelum didistribusikan kepada PPK.
 

"Sehingga dengan adanya pengawasan Panwascam di KPU menemani Panwaslu diharapkan tidak ditemukan lagi kekurangan kelengkapan logistik dalam kotak saat didistribusikan ke lapangan. Antisipasi itu sangat diperlukan," Ikhlas Bakri menegaskan.
 
Selain itu, masalah yang ditemui juga pada tahapan pungut hitung. Tahapan paling krusial di Pilkada serentak.

Peserta diskusi kelompok II mengatakan ditemukan ada KPPS yang tidak melakukan pengambilan sumpah terlebih dahulu sebelum proses pemungutan suara dimulai. Petugas KPPS tidak menempelkan DPT, tidak memberikan DPT kepada saksi pasangan calon dan Pengawas TPS.
 

"Padahal DPT adalah hak dari saksi pasangan calon dan pengawas TPS. Tujuannya agar saksi pasangan calon dan pengawas TPS dapat mengontrol satu persatu masyarakat yang menggunakan hak pilihnya. Selanjutnya pendistribusian C-6 juga tidak merata dibagikan kepada pemilih yang terdaftar di DPT, akibatnya masyarakat yang tidak kebagian C-6 menjadi enggan untuk memilih," kata juru bicara peserta diskusi kelompok II.

Ihwal semua persoalan yang ditemukan hasil evaluasi melalui FGD tersebut, direkomendasikan pula agar petugas KPPS ketika melakukan Bimtek yang dilakukan PPK lebih banyak prakteknya dari pada ceramah materi.

"Karena berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Panwascam, ada anggota KPPS yang mengikuti bimtek lebih banyak berbicara dibelakang ketimbang mendengarkan ulasan yang disampaikan oleh PPK," kembali Darwisman meneruskan.

Kemudian dari segi perekrutan anggota KPPS, peserta kelompok II panel I FGD berpendapat, perlu ditinjau ulang kembali. Perekrutan KPPS harus melalui seleksi terbuka, kemudian umur anggota KPPS juga perlu ditinjau ulang.

"Yang mengharuskan berumur minimal 25 tahun, padahal ada berumur kurang dari 25 tahun namun punya kualitas SDM bagus untuk menjadi anggota KPPS. Kemudian dalam perekrutan KPPS tidak perlu lagi melibatkan aparatur nagari, cukup dilakukan oleh PPS bersama PPK. Sehingga tidak adanya intervensi oleh aparatur nagari dalam perekrutan KPPS," kata juru bicaranya.

Di akhir diskusi, Ketua Panwaslu Padangpariaman, Syaiful Al Islami mengatakan hasil FGD oleh peserta dari berbagai elemen, selanjutnya akan direkomendasikan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat oleh Panwaslu Kabupaten Padangpariaman agar diteruskan kepada KPU dan lembaga berwenang terkait di tingkat pusat untuk perbaikan pada pemilu yang akan datang.

"Sehingga pemilu minim persoalan terwujud di masa depan," kata Syaiful.


Tim/OLP
×
Berita Terbaru Update