Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Upaya Pengembalian 201 Desa Lama di Padangpariaman Masuk Daftar 14 Ranperda 2016

2 Desember 2015 | 2.12.15 WIB Last Updated 2015-12-02T14:13:29Z



Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Padangpariaman Jonpriadi mengatakan, Rabu (2/12) di ruang kerjanya, bahwa saat ini tengah diajukan sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padangpariaman.

Adapun menurut dia, sebagaimana lampiran yang diterima awak media, ke-14 Ranperda tersebut adalah;

1. Kawasan Tanpa Rokok
2. Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas
3. Pengukuhan kembali 201 (dua ratus satu) Desa Lama yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dengan mengganti Sebutan Desa menjadi Nagari.
4. Menanam dan memelihara pohon
5. Perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2014 tentang penyertaan modal pada Bank Perkreditan Rakyat Pembangunan Kabupaten Padang Pariaman
6. Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
7. Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pada Koperasi Unit Desa Mina Sinar Laut
8. Perubahan atas Perda Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
9. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Tiram
10. Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
11. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pada Bank Nagari
12. Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah
13. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
14. Pembubaran Perusahaan Daerah Saiyo Sakato Kabupaten Padang Pariaman


“Seluruh Ranperda tersebut sedang kita bahas bersama DPRD sehingga pada akhirnya kami harap dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Padangpariaman,” kata Jonpriadi.

Seiring telah disahkannya APBD tahun 2016 oleh DPRD, dia meminta SKPD beregerak cepat pada awal tahun untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk pencairan dana agar seluruh program dan kegiatan dilaksanakan pada awal tahun anggaran.

Anggaran tersebut, pesan dia harus digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

“Pengesahan APBD sudah cepat, jangan sampai lambat pula kita merealisasikan kegiatan di masing-masing SKPD sesuai aturan yang berlaku,” kata dia didampingi Kabag Humas Hendra Aswara.


TIM
×
Berita Terbaru Update