Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HUT RI: Dapat Remisi, 4 Napi Lapas IIB Pariaman Menghirup Udara Bebas

17 Agustus 2015 | 17.8.15 WIB Last Updated 2015-08-17T12:23:59Z
Hut RI di Lapas IIB Pariaman



Sebanyak 151 dari 353 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pariaman mendapatakan remisi umum tahun 2015 dalam rangka memperingati HUT RI ke-70, bertempat di Lapas IIB, Karan Aur Pariaman, Senin (17/8)

Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB Pariaman, Yusran Saad, remisi tersebut terdiri atas remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dan remisi umum II atau remisi bebas.

Kata dia, sebanyak 151 narapidana mendapatkan remisi umum I dan 4 narapidana remisi umum II atau remisi bebas. Keempat narapidana itu yakni, Jailani, Yuliandi, Frinanda dan Wahyudi.

Menurut dia, narapidana yang berhak mendapat remisi tersebut adalah yang sudah memenuhi berbagai persyaratan. Seperti telah menjalani masa tahanan minimal satu tahun dan memiliki sikap dan kelakuan yang baik selama menjadi warga binaan di Lapas.

Sementara itu, Walikota Pariaman yang didaulat sebagai inspektur upacara HUT RI ke 70 di Lapas tersebut membacakan sambutan dari Mentri Hukum dan Ham Republik Indonesia Yasonna H. Laoly. Ia mengatakan peringatan HUT ke 70 Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia mengusung tema “ayo Kerja”.

"Hari ini tepat 70 Tahun dimana bangsa Indonesia bergembira karena mendapatkan rahmat dan hidayah dari Tuhan Yang Maha Esa untuk merasakan nikmatnya kemerdekaan," katanya.

Menurut Menkumham yang dibacakan Mukhlis, rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat. Sebab pada hari ini pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana ( remisi) bagi mereka yang telah menunjukan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

"Bagi narapidana yang mendapatkan remisi saya ucapkan selamat, semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran saudara-saudara untuk selalu berbuat baik," tutupnya.


Surat Keputusan Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Padangpariaman Ali Mukhni kepada perwakilan tiga orang narapidana. Selain Walikota dan Bupati turut hadir Wakil Walikota Pariaman Genius Umar, Ketua DPRD Padangpariaman Faisal Arifin, Ketua DPRD Kota Pariaman Mardison Mahyuddin, Kapolres Pariaman, Dandim dan segenap unsur Muspida lainnya.

RZA/OLP
×
Berita Terbaru Update