Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Vonis Spektakuler Hakim PN Pariaman

21 Mei 2015 | 21.5.15 WIB Last Updated 2015-05-21T13:01:54Z
Masaru Kawada (foto by Iggoy El Fitra)



Ketegasan hukum negara kita untuk melibas kejahatan perusak anak bangsa dari lalu lalang narkoba, transaksi serta meringkus sel-sel dan jaringan narkoba patutnya lah kita apresiasi. Dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi sudah beberapa orang gembong narkoba yang dihukum mati meski negara kita dikecam dan ditekan secara politik oleh negara dimana para gembong narkoba tersebut bermukim.

Di Pariaman, Masaru Kawada (73) warga negara Jepang kurir narkoba jenis sabu seberat 2,7 kilogram yang ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) November 2014 lalu membuat penegakan hukum pemberantasan narkoba hingga ke daerah sama-sama bertaji. Atas bawah terlihat sama tajam bak sakin pamuih (silet).
 

Kakek asal negeri sakura itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, John Efereddi yang juga Ketua PN Pariaman dengan Hakim Anggota Dedi Koswara dan Hari Kurniawan pada Rabu (20/5) tempo hari. John Efereddi adalah ketua PN Pariaman baru menggantikan Efendi Mochtar beberapa bulan lalu. Salut buat Pak Hakim! Kata orang di palanta membahas putusan spektakuler PN Pariaman tersebut.

Yang mencengangkan dan sekaligus membuat kaget publik adalah bahwa hukuman yang dijatuhkan hakim ternyata jauh dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut terdakwa 16 tahun  penjara ditambah denda Rp 1 miliar atau hukuman pengganti denda (subsidair) 1 tahun penjara.

Masalah vonis atau hukuman adalah sepenuhnya kewenangan hakim. Hakim acap dikatakan merupakan tangan Tuhan di muka bumi. Hakim yang baik tentu akan mempertimbangkan segala aspek dan dampaknya sebelum meletukkan palunya di meja. Buruk baiknya sebuah keputusan akan dia pertanggungjawabkan pula nantinya di mahkamah Ilahi.

Hakim yang menghukum ringan koruptor, membebaskan orang bersalah, menghukum orang tidak sepatutnya, sering pula menjadi tamparan bagi lembaga paling mulia tersebut.

PN Pariaman telah berhasil mengangkat wibawa hakim karena menghukum terdakwa gembong narkoba yang menurut data statistik dan juga sebagaimana dituturkan oleh Presiden Jokowi, setiap hari ada 50 generasi muda mati karena narkoba.

Sementara itu, orang Jepang juga dikenal dengan jiwa sportifnya yang amat tinggi. Terpidana Masaru Kawada sebelum sidang pembacaan vonis menulis surat wasiat yang menyatakan, dia akan mendonorkan organ tubuhnya jika seandainya meninggal dunia di Indonesia. Ini artinya, sang kakek telah siap dengan segala konsekwensi hukum atas segala perbuatan dia. Dia tidak cemas. Jiwa Jepangnya, semangat Bushido-nya keluar seketika.

Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update