Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sepi Penumpang, Angkot Tuntut Pemko Pariaman Tertibkan Angdes Masuk Pasar

28 April 2015 | 28.4.15 WIB Last Updated 2015-04-28T07:39:59Z



Pengusaha Angkutan Kota (Angkot), para supir, Organda Kota Pariaman melakukan aksi demo simpatik di Balaikota Pariaman. Puluhan Angkot memarkirkan kendaraannya tepat di halaman Balaikota, Jln Imambonjol, No 44, Selasa (28/4).

Pada demo tersebut, para supir Angkot mengeluhkan sepinya penumpang, setorannya habis buat beli BBM, karena mereka menganggap penumpangnya diambil oleh Angkutan Desa (Angdes) yang melintas dari Padangpariaman langsung masuk pusat Kota Pariaman yang merupakan trayek mereka.

Oleh sebab itu, para demonstran menuntut agar Pemerintah Kota Pariaman bersama Polres Pariaman dan Kodim untuk menertipkan Angdes dari arah Kabupaten menuju Pasar Pariaman, karena sudah disediakan pangkalan akhir di Terminal Jati.

"Kenapa Angdes masuk ke Pasar Pariaman tidak ditertibkan dan tidak lagi mematuhi Perwako No 29 Tahun 2012 yang sudah mengatur lalulintas Angkutan di Kota Pariaman, baik itu aturan untuk Angkot maupun Angdes, padahal kesepakatan untuk itu sudah disepakati oleh Bupati, Walikota, Kapolres, Dandim dan unsur tokoh masyarakat," kata Solfiadri, Ketua Organda Kota Pariaman, saat mediasi dengan Wakil Walikota Pariaman Genius Umar, Sekdako Armen, Wakapolres Pariaman, Danramil, dan sejumlah perwakilan demonstran serta awak media di ruang rapat Walikota Pariaman.

Sementara itu, Wakil Walikota Pariaman Genius Umar pada kesempatan itu menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Pariaman tetap pada prinsip untuk menjalankan Perwako. Namun kata dia, harus dibentuk sebuah tim kerja yang nantinya akan mencarikan solusi terbaik untuk kedua daerah.

"Kita tetap berpegang pada aturan. KP (Kartu Pengawasan) nya harus dikaji ulang. Menurut UU No 12 Tahun 2002 tentang pembentukan Kota Otonom Pariaman disebutkan kita memiliki hak penuh untuk mengatur daerah kita sendiri termasuk lalulintas angkutan umum," kata Genius.

Oleh sebab itu, jelas Genius, KP Kota Pariaman dikeluarkan oleh Pemko Pariaman sedangkan Kabupaten juga oleh Kabupaten. Sedangkan KP lintas daerah harus dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.

"Merujuk hal itu, KP Angdes seharusnya keluar di provinsi karena sudah lintas daerah. Kita selama ini, karena kota dan kabupaten masih bersaudara sudah memiliki banyak toleransi," lanjutnya.

Disaat yang sama, Kadishubkominfo Kota Pariaman Agusriatman mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Polres Pariaman terkait tindakan penertipan Angdes dan meminta kepada demonstran bersabar sejenak.

"Mohon bersabar, dan kami minta Angkot kembali menambang," dia menandaskan.


Sebagaimana diketahui, Perwako No 29 Tahun 2012 tersebut, diantara butir pasalnya mengatur jalur Angdes dari Padangpariaman yang tidak boleh lagi memasuki Pasar Pariaman karena telah disediakan pangkalan khusus di Terminal Jati. Pemindahan Angdes dari Terminal Muara ke Terminal Jati beberapa waktu lalu relatif berjalan aman.


OLP
×
Berita Terbaru Update