Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

(Kronologi) Ngaku Dikeroyok Duluan, JM cs Bacok lalu Siram Bensin ke Tubuh Nal Baron

12 Maret 2015 | 12.3.15 WIB Last Updated 2015-03-12T23:11:35Z



Demo angdes berbuntut ricuh di Simpang Apar Pariaman (Rabu 11/3) kasusnya sekarang sedang ditangani oleh Polres Pariaman. Korban yang juga Ketua Koppar angdes Kp. Dalam, Rinaldi (43) alias Nal Baron tersebut, menurut Kapolres Pariaman melalui Kaur Bin-Ops Reskrim, Iptu Nuzirwan, sekarang dirawat di Puskesmas Kp Pauh, Kp Dalam, Padangpariaman, atas permintaan korban sendiri.

"Terdapat lebih kurang 60 jahitan luar dalam akibat bacokan tersangka JM kepada korban Rinaldi. Sebelumnya korban dirawat di Rsud Pariaman. Kondisi korban dalam keadaan sadar dan sekarang dirawat di puskesmas Kp Dalam," kata Iptu Nuzirwan, di Polres Pariaman, kepada wartawan, Kamis (12/3).

Dari hasil penyidikan yang diperoleh dari penuturan tersangka kepada penyidik, kata Nuzirwan, berawal dari singgahnya tersangka JM dan M sepulang dari Pariaman menuju rumahnya di Naras. Melihat ada angdes mogok, JM dan M yang juga dari sebuah LSM singgah melihat anak sekolah terlantar di sana karena mogoknya angdes.

"Lalu JM menghubungi Dinas Perhubungan Kota Pariaman memberitahukan banyak siswa yang terlantar di sana (Sp Apar), kemudian datang dua unit bis sekolah menjemput para siswa," tutur Kaur Bin-Ops.

Setelahnya, kata Nuzirwan, melihat hal itu, JM dan M dipanggil oleh anak buah Nal Baron untuk menghadap Nal Baron mempertanyakan sikap JM dan M.

"Disanalah terjadi cekcok mulut antara JM dan Nal Baron. Menurut pengakuan tersangka, dia dikasari dan dikeroyok oleh Nal Baron dan anak buahnya. JM dan M kabur bersama mobilnya yang juga dilempari," katanya lagi.

Tidak senang diperlakukan seperti itu di depan umum, kemudian JM dan M diduga bersama tiga orang lainnya kembali lagi ke lokasi mogoknya angdes sekitar pukul 15.45 Wib dan langsung membacok Nal Baron dengan sabit yang sudah dimodif bertangkai panjang yang diduga sudah dipersiapkan tersangka. Tersangka M juga menyiramkan bensin ke tubuh korban dengan niat membakar. Beruntung polisi yang ada di TKP secepatnya mengamankan para tersangka.

"Tersangka sekarang sudah kami tahan di Polres Pariaman yaitu JM dan M bersama barang bukti, 1 buah sabit, dua liter bensin dalam derigen, batu dan sebuah mobil jenis pick-up warna merah. Tersangka dijerat pasal berlapis 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," terang Nuzirwan.

Dalam kasus ini, lanjut Nuzirwan, Polres Pariaman sedang melakukan pengembangan penyidikan di TKP dan keterang saksi lainnya.

"Diduga ada tiga orang lagi ikut terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap korban Nal Baron," dia menandaskan.


OLP
×
Berita Terbaru Update