Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat Politik UNAND: KPU Seharusnya Bisa Laksanakan PILKADA Serentak Tahun 2015

6 Januari 2015 | 6.1.15 WIB Last Updated 2015-01-06T01:31:22Z



Pengamat Politik UNAND Padang, Dr. Asrinaldi M.Si menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya sudah siap untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2015 sesuai dengan aturan yang ada.

"Tidak ada persoalan Pilkada serentak Tahun 2015 dilaksanakan KPU," kata Asrinaldi saat dihubungi dari Pariaman, Senin.

Ia menjelaskan, jika dilihat dari alasan Kemendagri ingin mengundurkan Pilkada ke tahun 2016, hanya didasari pada aspek kesiapan finansial dan waktu untuk tahapan diselenggarakan karena adanya tambahan tahapan dalam Perppu No 1/2014 seperti uji publik.

"Konsekuensi dari penundaan pilkada itu justru bukan kepada KPU yang memang akan semakin siap," ujarnya.

Aspek lain yang muncul dari pengunduran itu, tambah Asrinaldi, dimana sebanyak 304 kepala pemerintah daerah yang ada di Indonesia akan berakhir masa tugasnya pada 2015, dan digantikan oleh pejabat Plt.

"Kondisi itu jelas berdampak buruk pada penggunaan anggaran APBD. Misalnya dalam pertanggungjawaban APBD yang sedang berjalan, pasalnya masa tugas Plt akan berjalan selama enam bulan jika pilkada memang diundur pertengahan 2016," jelas Asrinaldi yang juga Ketua Prodi Magister Ilmu Politik UNAND.

Ia mengatakan, untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang jabatannya berakhir tahun 2015, presiden perlu menunjuk pelaksana tugas, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang pemerintahan daerah.

"Untuk PLTnya, Perlu mengusulkan agar Sekda yang ditunjuk oleh presiden. Karena memang hak prerogatif presiden untuk memilih PLT," katanya.

Sementara itu ditempat terpisah, Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan, pengunduran pilkada itu akan membawa keuntungan bagi KPU. Meskipun KPU, katanya mengaku siap menyelenggarakan pilkada 2015.

"Pertama, jika diundur maka ada upaya penyempurnaan tahapan pilkada yang akan dilakukan KPU. Sebaliknya dengan masih bersikukuh dilakukan pada 2015, ada kekhawatiran KPU, pilkada kurang optimal dilakukan," katanya.

Ia menjelaskan, keuntungan lain yang didapatkan dari pengunduran itu adalah akan memberi ruang dan waktu bagi KPU melakukan sosialisasi kepada partai politik untuk bisa lebih matang pencalonannya.

Masih dalam pengamatan, bahwa pilkada 2016 berpotensi menaikkan tingkat partisipasi masyarakat. Sebabnya, masyarakat hanya perlu sekali ke tempat pemungutan suara dan bisa mencoblos dua kepala daerah.

"Jadi masyarakat tidak terlalu lelah dan jenuh ikut banyak pilkada," ujar dia.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, tambah Amnasmen, tahapan pilkada dimulai sepuluh bulan sebelum pemungutan suara.

Tidak itu saja, bila berpijak Perppu itu, semestinya proses tahapan pilkada sudah harus dimulai oleh partai pada Desember 2014, dimana parpol sudah mempersiapkan para calonnya.

"Apabila Perppu disahkan Januari-Februari, maka pemungutan suara harus berlangsung November-Desember. KPU telah menetapkan dua calon tanggal, yakni 18 November atau 16 Desember sehingga tahap kedua dan pelantikannya dipastikan molor," jelasnya.


DR
×
Berita Terbaru Update