Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Zulbahri : Kita Juga Akan Gugat Anggota KPU Sebagai Perseorangan

23 Juni 2013 | 23.6.13 WIB Last Updated 2013-06-23T05:55:45Z




Yulius Danil , Bakal Calon Wakil Walikota yang berpasangan dengan Afandi Haryanto yang dinyatakan tidak lolos Verfikasi Faktual Parpol pengusung 15% / 3 Kursi DPRD oleh KPU, bersama Kuasa Hukum Afdal ( Afandi Haryanto - Yulius Danil ) akan menggugat KPU Kota Pariaman sebagai Penyelenggara Pemilukada .

Zulbahri,SH, Dalam jumpa persnya sabtu 22/06/2013 pada pukul 11.00 wib bertempat di Posko Pemenangan Afdal di Desa Ujuang Batuang , bersama Yulius Danil dan pendukung mengatakan bahwa tidak akan ada Pemilukada Jujur dan adil di Kota Pariaman.

" Kita menemukan bukti-bukti yang nantinya akan kita uji di pengadilan bahwa Klien kami Afdal telah dizalimi dan di Kriminalisasi sehingga dinyatakan gagal sepihak oleh KPU. Jika caranya seperti ini, KPU Sebagai wasit Pilkada, tidak akan pernah ada Pemilu adil dan Jujur untuk Kota Pariaman." Ujar Zulbahri didepan puluhan awak Media.

Zulbahri juga menambahkan bahwa verifikasi yang dilakukan KPU Pada dua Partai pengusung ( PKPIB/Nasrep ) adalah keliru karena mengabaikan AD/ART Partai tersebut.

" Ini adalah kekeliruan, yang lolos itu seharusnya klien kami karena direkomendasikan oleh Partai Nasrep dan PKPIB ditingkat pusat, Sedangkan KPU Mengabaikan hal tersebut. AD/ART Partai adalah acuan utama setiap Parpol." Tegas Zulbahri sembari memperlihatkan AD/ART ( Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga ) Partai Nasrep dan PKPIB .

Dalam Press realise tersebut Zulbahri sebagai Kuasa Hukum Afdal akan melakukan berbagai Upaya Hukum dalam menyikapi hal tersebut.

" Yang jelas kita akan Pidanakan setelah kita menerima hasil dari laporan kita oleh Panwaslu Kota Pariaman, langkah kedua kita gugat KPU Sebagai Lembaga dan Anggotanya sebagai Perorangan, kemudian kita PTUN Kan keputusan KPU Tersebut." Tegas Zulbahri dengan mimik serius.

Disaat yang sama Yulius Danil juga menyampaikan bahwa Langkah Hukum adalah paling tepat dalam menyikapi hal tersebut karena ia tidak menginginkan pendukung Afdal melakukan hal - hal yang tidak di inginkan.

" Lebih baik kita menempuh jalur Hukum daripada ribut-ribut dengan KPU .Kita niat baik maju sebagai Pemimpin dan tulus membangun kampung. saya tidak menginginkan terjadi keributan antara pendukung kami dengan KPU Yang tentunya mengganggu ketertiban Umum dan keamanan Kota kita. saya bilang pada pendukung Tolong redam emosi namun kita tetap berjuang lewat Jalur Yuridis." Pungkas YD Singkat.


Seperti yang kita ketahui bersama bahwa pasangan Afdal, dari 8 Pasang Balon yang mendaftar Ke KPU Telah dinyatakan tidak lolos verifikasi Faktual Terkait Parpol pengusung. Afdal diusung oleh Koalisi Partai Nasrep, PKPIB dan Barnas.

" Kami telah melakukan verifikasi Faktual ketingkat DPP Dan juga konfirmasi ke Menkumham, pasangan Afdal tidak memenuhi syarat dukungan 15% Partai pengusung karena ditemukan dukungan Ganda oleh Partai yang bersangkutan. itu bersifat Final dan tidak dapat diperbaiki." Ujar Indra Jaya , Ketua KPU Kota Pariaman beberapa hari lalu ketika menerima delegasi pendukung Afdal yang mendemo Kantor KPU di ruangannya.

Catatan Oyong Liza Piliang
×
Berita Terbaru Update