Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

InvestigasiNews! Penegak Hukum Mesti Sidik Tuntas Proyek Ini !!

1 Desember 2012 | 1.12.12 WIB Last Updated 2012-12-01T05:15:25Z

PARIAMAN, Investigasi News—Gagalnya pembangunan jembatan evakuasi Surau Manggis yang berada di belakang Kantor Lurah Jalan Baru Kota Pariaman perlu disidik oleh pen
egak hukum. Karena telah merugikan keuangan negara, ungkap Edi Petot Ketua Gapensi Kota Pariaman menanggapi berita Investigasi News edisi 52 lalu.

Menurut Ketua Gapensi Kota Pariaman mengacu pada UU No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dimana telah diatur tentang hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan Bab.VI Pasal 25 ayat (1) yakni; “Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.”

“Khusus untuk jembatan tersebut setelah kami dengar keterangan dari Kabid Jalan dan Jembatan Kota Pariaman Ir. Muliawan yang juga telah di ekspos Koran Investigasi News, dapat disangkalkan padanya pada pengguna jasa Pasal 26 ayat (1). Karena tidak melakukan sondir stektur tanah untuk menetukan apa rencana yang pantas untuk bangunan bawah jembatan tersebut.

Sehingga lanjutnya, SANKSI yang patut diterima mengacu pada Bab X C Pasal 43 ayat (1) yakni; “Barang siapa yg melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10 persen dari nilai kotrak.

“Untuk itu kepada pihak yang berkopeten agar dapat mengusut kasus ini. Karena telah nyata-nyata merugikan keuangan negara. Inilah cerminan ketidak mampuan seorang Kepala Dinas PU dalam mengelola instansinya dalam mempegunakan anggaran pembangunan. Lihat saja yang terjadi saat ini, berapa masalah yang muncul dalam pengelolan proyek dan pelelangan di Kota Pariaman, “ungkap Ketua Edi yang juga Ketua Pemuda Pancasila Kota Pariaman ini.

Senada, Oyong Liza Piliang salah seorang aktifis muda di Pariaman Admin www. pariamantoday. com pada Investigasi News juga mendesak pihak penegak hukum agar segera melakukan proses lidik terhadap informasi aktual yang telah disampaikan koran ini. Karena pada kasus ini sudah sangat jelas adanya kelalaian dalam pengelolaan keuangan Negara sehingga berakibat kerugian keuangan Negara.

“Kita berharap penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan ataupun kepolisian bertindak pro aktif menyidik kasus kelalaian dalam perencanaan pelaksanaan proyek fisik. Karena proyek ini dibiayai oleh Negara maka setiap sen rupian yang digunakan harus dipertanggungjawabkan. Penegak hukum jangan hanya duduk menunggu adanya laporan saja namun harus pro aktif jemput bola terhadap persoalan yang menyangkut penggunaan keuangan Negara, “tegas Oyong Liza Piliang.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, ambruknya jembatan evakuasi Surau Manggis yang menggunakan uang negara sebesar Rp. Rp.163.345.000,- dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender dari tanggal 23 Agustus hingga 20 Nopember 2012. Ternyata diakui oleh Kabid Jalan dan Jembatan Kota Pariaman (PPK) Ir. Muliawan dalam perencanaan tidak ada dimasukkan sondir.

Alasannya, pihaknya mengacu pada contoh pekerjaan jembatan lainnya yang dibangun di sepanjang aliran yang sama, itu tidak ada dilakukan sondir pada titik pondasinya justru tidak terjadi apa-apa dan tidak runtuh.

Dan katanya, rekanan yang terkait (CV. Mentawai Pembangunan – red) bersedia mengerjakan kembali pembangunan jembatan itu. Sembari mengatakan bahwa, untuk pekerjaan kali ini rekanan diharuskan melakukan sondir pada pondasi abutmen. Karena katanya lagi, pondasi jembatan tidak terbongkar hanya saja patah.

Tapi, dari fakta di lokasi, terlihat jelas bahwa jembatan tersebut taongkeh (terbongkar – red) dari dasar pondasinya sehingga tampak tanah di bawah bongkaran pondasi terserebut ke luar. Kedalaman pondasi, aku Muliawan sesuai gambar kerja itu hanya 1 M dari dasar permukaan tanah di sungai itu.

Anehnya sondir baru akan dilakukan setelah terjadinya peristiwa taongkehnya jembatan evakuasi Surau Manggis tersebut? Dan karena mengacu pada Perpres 54/2010 bahwa robohnya jembatan tersebut dikarenakan kesalahan teknis dari perencana sehingga Investigasi News mendapatkan informasi bahwa rekanan terkait tidak bersedia membangun kembali jembatan itu.
Alhasil, uang negara yang telah diprogramkan untuk pembanguna jembatan ini menjadi tersia-sia dan sudah selayaknya dilakukan penyidikan oleh aparat hukum terhadap persoalan ini. Sebagaimana yang disampaikan Oyong Liza Piliang pada Investigasi News di Pariaman. Ataukah aparat hukum mandul, atau tidak punya nyali menyidik penyimpangan proyek di Kota Tabuik ini? Wee see..

(FERRY NUGRAH SH)
×
Berita Terbaru Update