Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

InvestigasiNews : Haruskah Tiku Berdarah ???

10 Oktober 2012 | 10.10.12 WIB Last Updated 2012-10-11T06:15:04Z

dalam kolom Opini Koran InvestigasiNews tertuang judul Haruskah Tiku Berdarah, ???.satu koma tiga tanda tanya, opini ini jelas ditulis oleh Pimpred sekaligus Pemimpin Umum koran tersebut Ferry Nugrah Sh. ferry memang yg paling tau akan kondisi kekinian berita tersebut bersebab ia langsung yang turun kelapangan menginvestigasi sengketa tanah ulayat seluas 2500 hektare di Tiku Kab Agam ini. saya akan mencoba membedah opininya ..

alinea pertama ferry menulis : "tidak salah dan berlebihan apa yg dikatakan ketu FPTU (Forum Pembela Tanah Ulayat) Agusmar Dt Endah Marajo bahwa komitmen mempertahankan tanah ulayat adalalah kewajiban setiap insan yg bernyawa sebagaimana dianjurkan agama, hal itu terbukti dengan dukungan yg besar masyarakat kanagarian Tiku secara keseluruhan kepada FPTU ketika menghadang pembacaan sita eksekusi" tulis ferry

fakta dukungan tersebut terlihat dengan batalnya sita eksekusi atas tanah seluas 2500 hektare yg konon terletak dikanagarian Tiku, yg oleh pemenang YTM (yayasan tanjung manggopoh) diklaim diwilayah kanagarian manggopoh kec L Basung. tulis ferry, saya menambahkan pembacaan sita eksekusi tersebut dihadang ribuan massa, membuat portal berlapis-lapis berkawat duri, juga bersenjatakan lading.

lalu ferry menulis : apabila diurut kepangkal persoalan, bak pepatah orang saisuak "jikok sasek diujuang jalan, baik elok baliak kapangka". dan persoalan tersebut bermula dari gugatan YTM kepada PTMA (PT MUTIARA AGAM / MINANG AGRO) pemegang HGU (Hak Guna Usaha), yang dalam perkara pertama dimenangkan oleh YTM di PN (pengadilan negeri)Lubuk Basung,kab Agam, ditingkat PT (pengadilan tinggi) YTM kalah begitupun ditingkat MA (Mahkamah Agung). lalu YTM mengajukan PK (Peninjauan Kembali) dan dikabulkan , tentunya dengan Nomum (bukti baru).disini saya melihat independensi ferry sebagai jurnalis yg sangat menghormati keputusan Hukum.

dalam alinea ke empat ferry menujukan opini ini untuk Pemkab Agam "semestinya Pemkab Agam sebagai pemegang otoritas, musti turun tangan dengan segera menetapkan tapal batal ulayat masing-masing nagari diwilayah ini,dengan jelas, dan sesuai perundanganya, antara Manggopoh dan Tiku, namun tampaknya sampai pembacaan sita eksekusi tgl 27/9/2012 Pemkab Agam belum juga mengambil sikap,timbul pertanyaan,apakah Indra Catri sebagai orang no 1 di Agam akan membiarkan rakyatnya berdarah-darah dulu? baru mengambil sikap? "Hai Indra Catri ! Tunjukan bahwa anda seorang yg bertanggung jawab atas rakyatmu! Jangan Sampai Terjadi peristiwa Tiku Berdarah ! Manggopoh berdarah ! karena mereka adalah rakyat anda! yg setetes darahnya sangat berharga!" demikian yg ditulis ferry dengan tegas..

saya sengaja membedahnya untuk pembaca bersebab banyaknya pertanyaan yg masuk ke email pariaman.news@yahoo.co.id , menanyakan kelanjutan kasus sengketa tanah ulayat antara kanagarian tiku dan manggopoh ini.

sementara itu FPTU melalui kuasa hukumnya Hadi Warman Sh,Mh sudah mendaftarkan gugatan pihak ketiga (derden verzet) melawan YTM ke PN L Basung, dan sidang perdana dijadwalkan tgl 24/10/2012 ini..

catatan Oyong Liza Piliang Dan Ferry Nugrah Sh
×
Berita Terbaru Update