Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

penyidik POMAL uu pers AKAN digunakan dalam kasus OKNUM "koboy marinir"

2 Juni 2012 | 2.6.12 WIB Last Updated 2012-06-04T04:36:11Z

tidak hanya warga yang jadi korban penganiayaan 11 oknum marinir di padang, namun juga beberapa awak media nasional, diantaranya wartawan dari mnc tv, metro tv,padek dll. bahkan juga pada salah seorang anggota dprd padang.dan beberapa warga setempat,hingga kini salah seorang warga korban penganiayaan tersebut masih dirawat inap rsud.m.jamil padang. menurut pantauan teman2 dari media yang semalam menelpon saya, mediasi antara marinir-wartawan-dprd masih berlangsung, namun proses pidana akan jalan terus , dan kasus ini musti diusut sampai tuntas secara transparan. pihak marinir berjanji akan mengganti kerugian warga dan wartawan yang dilakukan oleh oknum marinir anggota mereka tersebut. diantaranya 3 buah sepeda motor yang dibuang kelaut dan kamera serta peralatan jurnalis lain yang dirusak oleh oknum marinir tersebut.



sahabat saya tadi juga melanjutkan sekarang proses hukum sedang berjalan, beberapa wartawan dan warga sudah di BAP oleh penyidik POMAL. dan pelaku juga akan dijerat dengan UU PERS kata sahabat saya tadi melalui sambungan telepon.ini tentu pertanda baik.. dan proses ini harus kita pantau terus dan rekan2 media meminta agar kasus ini diusut secara transparan begitu juga dengan himbawan ketua dprd sumbar yul teknil ,tukuknya.

dalam hal lain aliansi jurnalis yang tergabung dalam berbagai forum sangat menyesalkan pernyataan sepihak panglima TNI dimedia2 nasional bahwa pihak marinir dan wartawan telah berdamai, tentu saja hal ini tidak sangat sesuai fakta yang ada dilapangan ,tambah sahabat pers saya tadi. hal ini tentu akan memperkeruh suasana, dan pernyataan panglima TNI ini mendapat kecaman dari masyarakat dan gabungan forum aliansi wartawan ditanah air. ini sangat kita sesalkan.. katanya lagi.

teman saya tersebut sangat berharap agar proses hukum bagi pelaku penganiayaan terhadap wartawan ini dijerat  dengan UU PERS sebagaimana janji penyidik POMAL. tentu hal ini sangat kita apresiasi, proses hukum tetap berjalan sementara mediasi juga lagi diupayakan, namun bukan berarti berdamai kata sahabat saya ini.. masyarakat yang juga dirugikan dan jadi korban penganiayaan oleh oknum marinir tersebut sudah dijanjikan oleh pihak marinir. semua kerusakan dan biaya pengobatan akan dibiayai, begitu juga dengan 3 buah sepeda motor yang dibuang kelaut oleh oknum"koboy marinir" tersebut akan diganti dengan yang baru, sementara motor yang dibuang kelaut sudah diamankan pihak marinir untuk barang bukti oleh penyidik POMAL.demikian kutipan yang saya simak melalui sambungan telepon dengan sahabat saya ini, yang selalu memantau perkembangan kasus ini.dan saya yang juga bagian dari insan pers menyambut baik niat penyidik POMAL yang akan menjerat 11 pelaku oknum marinir tersebut dengan UU PERS.

catatan oyong liza piliang
×
Berita Terbaru Update