Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

buat masyarakat piaman yang mau melapor ke KPK ? begini caranya.. ga sampai 5 menit !

31 Mei 2012 | 31.5.12 WIB Last Updated 2012-05-31T01:48:28Z
LOGO KPK PROSEDUR PELAPORAN KORUPSI ke KPKPROSEDUR 
 
PELAPORAN KORUPSI ke KPK – Berawal dari rasa prihatin terhadap nasib bangsa yang semakin hari semakin Makmur (Be Positive aja ) serta banyaknya berita tentang Korupsi yang dilakukan oleh sebagian aparatur negara di Televisi, Koran, Tabloid dll. Maka terbesit sebuah ide untuk Menghapus korupsi dari Muka bumi ini dengan cara menayakan bagaimana PROSEDUR PELAPORAN KORUPSI ke KPK lewat sebuah email ke pengaduan@kpk.go.id. Ditunggu satu dua hari tidak juga ada balasan, alhamdulillah setelah hari ketiga dapat juga balasannya. Oke langsung saja Berikut ini balasan dari KPK perihal PROSEDUR PELAPORAN KORUPSI ke KPK.
Terkait pertanyaan Saudara, dapat kami informasikan bahwa kriteria tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK sesuai ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf C Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
  1. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara (Pasal 2 UU No 28/1999 dan penjelasannya)
  2. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan atau
  3. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
Kemudian pelaporan/pengaduan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti sebaiknya memenuhi pasal 3 ayat 1 PP No.71/2000 yang mencakup :
  1. Membuat kronologis kasus yang menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana beserta informasi nilai kerugian negara
  2. Dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas
  3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK
  4. Dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman
  5. Informasi penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (Jaksa/Polisi)
Oleh sebab itu, mohon untuk dilampirkan juga data/dokumen pendukung yang dapat mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Laporan ditujukan ke Pengaduan Masyarakat – KPK, Jl HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan 12920 atau melalui Email : pengaduan@kpk.go.id, KPK Online Monitoring System pada http://kws.kpk.go.id
Atas perhatian dan peran serta Saudara dalam pemberantasan korupsi, kami ucapkan terima kasih
Direktorat Pengaduan Masyarakat-KPK
Kalau mencermati e-mail balasan diatas (perhatikan yang dicetak merah), kita harus sudah profesional seperti FBI di film-film yang bisa menyadap telepon, punya CCTV dll untuk bukti awal, yang mungkin tidak bisa kita lakukan sebagai rakyat biasa. Satu lagi minimal dugaan korupsi yang dilakukan adalah 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) jadi MUNGKIN kalau ada KADES atau CAMAT atau BUPATI yang MUNGKIN hanya korupsi ratusan juta biarin aja , laporin aja keaparat penegak hukum, kepolisian/kejaksaan.
1 logo kpk PROSEDUR PELAPORAN KORUPSI ke KPK
Mungkin saran saja buat KPK sebaiknya bikin kantor cabang ke Propinsi, Kota bahkan ke Kabupaten di seluruh Indonesia biar Korupsi bisa diberantas sampai ke Akarnya.
Sekali lagi Kita Harus bangga dengan Negara kita Indonesia dengan cara melaporkan ke KPK jika memang di daerah pariaman ini terjadi korupsi.
×
Berita Terbaru Update